Zina dan kumpul kebo benarkah itu HAM? Merupakan satu pertanyaan penting dan ini benar-benar menantang saat ini. Kalau manusia bebas berzina, apakah manusia masih layak menyandang identitas manusia. Ataukah, manusia dan monyet ternyata ada juga sisi kesamaannya, yaitu soal hak.
Catatan Adian Husaini tentang Berzina dan Kumpul Kebo Bukan Hak Asasi Manusia Tapi Hak Asasi Monyet menarik untuk kita cermati.
Sabtu, 20 Agustus 2022 Adian Husaini menulis “Bebas Berzina itu Hak Asasi Manusia atau Hak Asasi Monyet dalam rubrik Catatan Akhir Pekan di Hidayatullah.com
Tulisan itu berangkat dari berita di liputan6.com pada 12 Juli 2022 yang menurunkan berita berjudul: “Denny JA Soroti Pasal Kontroversial RKUHP: Berpotensi Melanggar HAM.”
“Consensual sex between adults, hubungan seks orang dewasa atas dasar suka sama suka, walau tak terikat pernikahan, itu adalah bagian dari hak asasi, pilihan gaya hidup,” kata Denny JA.
Adian pun mengingatkan bahwa UUD 1945 memberikan penjelasan tentang kebebasan warga negara.
Bahwa, kebebasan itu ada batasnya. Pembatasan dalam pelaksanaan HAM di Indonesia, telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28J ayat 1 dan 2.
Pasal 28J ayat (1) berbunyi, “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”
Baca Juga: Allah Saja yang Paling Penting dalam Hidup Manusia
Sedangkan Pasal 28J ayat (2) berbunyi, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Manusia Mengenal Tuhan Yang Maha Esa
Adian pun menegaskan dengan sangat gamblang.
“Indonesia adalah negara yang dengan tegas menyatakan “berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Jika zina dan “kumpul kebo” disebut sebagai Hak Asasi Manusia, lalu dimana Tuhan Yang Maha Esa itu diletakkan? Apakah pemerintah dan DPR berani memutuskan bahwa warga negara Indonesia diberikan kebebasan untuk berzina dan kumpul kebo?
Warga negara Indonesia itu manusia yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Apakah Tuhan pernah memberikan kebebasan kepada manusia untuk melakukan perzinahan? Jika yang dijadikan dasar adalah saling suka dan tidak mengganggu pihak lain, maka negara juga tidak boleh melarang warganya yang kawin dengan anjing atau monyet, sebab mereka juga kawin atas dasar kesepakatan.”
Warga Negara Indonesia Berbeda dengan Hewan
Lebih jauh, Adian menegaskan. “Tetapi, sekali lagi, warga negara Indonesia itu tidak sama dengan kambing dan monyet. Maka, janganlah dengan alasan HAM, lalu pemerintah tidak boleh menghukum pelaku zina. Itu sama saja menurunkan derajat manusia ke derajat monyet. ”
Terang ungkapan Dr. Adian Husaini yang terbukti banyak berkontribusi bagi umat dan bangsa melalui dakwah lisan dan tulisan itu penting untuk pemerintah perhatikan pandangan-pandangannya. Terlebih pandangan Adian sangat relevan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Saya sendiri pun heran, mengapa kita sebagai bangsa Indonesia, lebih khsuus umat beragama, harus menerima, mengakui dan menghormati nilai-nilai dunia global begitu saja.
Pada saat yang sama, mengapa dunia global tidak menghargai pandangan bangsa Indonesia, terkhusus umat Islam. Mengapa tidak setara seperti itu?
Baca Lagi: Jangan Perbudak Manusia
Kemudian manusia, mengapa harus versi Barat semata. Kenapa versi Indonesia, versi umat Islam tentang manusia tidak dapat pengakuan dunia?
Ketika menyebut HAM, maka “M” alias manusianya itu manusia yang mana, yang berpaham apa? Lalu kalau benar dunia saling menghargai, mengapa “M” Barat harus kita terima sebagai “M” Indonesia, sedangkan Barat tidak mau menerima “M” Indonesia. Apakah ini bukan “penjajahan” atas istilah “manusia? Lebih dalam lagi, apakah begini keadilan dalam menghargai sama-sama manusia modern?”*