Senin (17/1) saya berkesempatan hadir menemani Ketua Pengurus BMH Pusat yaitu Bapak Firman ZA dan Direktur Marketing BMH Pusat, Bapak Tri Winarno di The Sultan Hotel & Residence di Jakarta Pusat untuk menerima penghargaan dari BAZNAS RI dalam gelaran BAZNAS AWARD 2022 yang sekaligus memperingati HUT BAZNAS RI ke-21. Even itu kian mengindikasikan bahwa zakat semakin kuat di negeri ini.
Terlebih kala melihat apresiasi yang diberikan BAZNAS ke berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi dan kota kabupaten. Sekalipun gelaran kali ini terasa panjang dan melelahkan dari sisi serius BAZNAS mendorong kekuatan zakat di negeri ini, langkah tersebut terbilang sangat penting.
“Pemberian penghargaan kali ini meningkat tajam dibandingkan sebelumnya, karena melibatkan gubernur, bupati, wali kota yang mendukung BAZNAS. Kami juga terus memperkuatkan diri dengan berpegang sesuai arahan Presiden Jokowi agar kami terus memperkuat diri dengan memperoleh kepercayaan masyarakat,” ujar KH Noor dalam sambutannya.
Baca Juga: Negara Bahagia
Penghargaan pada kategori gubernur pendukung gerakan zakat di Indonesia sendiri diberikan atas dasar penilaian berupa dukungan kepala daerah dari aspek regulasi, pendanaan dari APBD, dan prasarana sarana ke Badan Amil Zakat.
Dengan kata lain, gubernur dan walikota serta bupati yang mendapat penghargaan dari BAZNAS RI benar-benar telah memberikan penguatan kepada BAZNAS di daerah sehingga dapat bekerja secara lebih maksimal dan optimal.
Nafas Peradaban
Ketika umat Islam sholat maka itu adalah kebaikan (good). Namun di sini belum ada sebuah efek sosial dan ekonomi yang bisa dihasilkan. Dalam kata yang lain, kekuatan umat Islam dalam dimensi sosial ekonomi belum benar-benar hidup.
Tetapi, kala umat Islam disiplin dalam sholat dan kemudian sadar membayar zakat, maka perubahan sosial dan ekonomi perlahan akan bangkit, sehingga banyak problem keumatan yang secara bertahap dapat diatasi. Dan, demikian itu memang bagian dari bukti betapa syariat Islam sangat indah.
Pimpinan BAZNAS RI dalam hal ini Ir. M. Nadratuzzaman menjelaskan dalam naskah opininya yang dimuat liputan6 bahwa zakat memberi kontribusi pada sisi sosial ekonomi terbukti, termasuk di masa pandemi.
“Kontribusi penurunan kemiskinan dari sektor ZIS, adalah sebesar 16% dari jumlah penurunan kemiskinan sebanyak 880.000 jiwa, pada periode September 2018-September 2019. Kontribusi penurunan kemiskinan dari penyaluran dana ZIS, adalah 0,5% dibandingkan dengan angka kemiskinan nasional sebanyak 24,7 juta jiwa, pada tahun 2019.”
Ia menambahkan, “Zakat juga unjuk solusi saat pandemi Covid 19. Misal pada sektor ekonomi, banyak program pemberdayaan mustahik baru yang terdampak pelemahan ekonomi yang disebabkan oleh wabah virus Corona itu.
Beragam program juga direalisasikan untuk sektor pendidikan, sosial dan kemanusiaan. Penanggulangan dan pencegahan Covid 19, dilakukan melalui pendistribusian beragam donasi, beasiswa serta edukasi berupa kampanye dan seruan kepada masyarakat. Dana zakat disalurkan ke publik yang rentan dalam bentuk bantuan tunai Cash For Work dan Paket Logistik Keluarga dan program-program pemberdayaan UMKM terdampak.”
Dengan demikian zakat bisa disebut sebagai penguat nafas peradaban. Karena dari besarnya dana zakat yang terhimpun, dukungan dan keterlibatan beragam pihak semakin memberikan bukti kuat bahwa zakat benar-benar menguatkan dan menghasilkan perbaikan dan perubahan bahkan lebih jauh juga peradaban.
Semakin Penuh Berkah
Zakat secara bahasa berarti membersihkan atau menyucikan dengan turunan makna yang tidak kurang dari 32 kali disebutkan di dalam Alquran.
Dalam Jurnal Al-Qishthu Volume 13 Nomor 2, 2015 yang berjudul Membangun Peradaban Zakat Studi Terhadap Ayat, Hadis dan Revulasi Negara tentang Zakat, Infak dan Sedekah dikutip makna zakat dari dua ulama.
Pertama, Sayyid Sabiq, beliau mendefinisikan zakat sebagai nama untuk hak Allah SWT yang dikeluarkan oleh insan Muslim untuk fakir miskin.
Kedua, Syekh Al-Khudari Bek, beliau menjelaskan bahwa zakat adalah memberikan sebagian dari harta yang diatur dalam syariah untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan tujuan membersihkan kekayaan yang dimiliki, sehingga menjadi murni dan dapat berkembang.
Baca Juga: Perlunya Memahami Zakat Harta
Jadi, kalau masyarakat yang kaya dan dia Muslim banyak yang sadar bahwa zakat itu wajib dan karena itu mereka butuh menunaikannya, maka kesadaran ini juga akan berpengaruh terhadap keberkahan ekonomi dalam negeri. Sebab, orang akan memikirkan bagaimana harta yang dimilikinya berguna bagi fakir miskin dan berkah bagi keluarga. Itu berarti, hasrat untuk korupsi akan tertekan dengan sendirinya.
Sebab zakat secara hakikat memberikan keuntungan kepada umat Islam itu sendiri, baik kepada yang kaya karena ia terbebas dari penyakit gila harta. Dan, baik bagi orang yang berhak (mustahik) karena mereka merasa umat Islam saling menguatkan.
Oleh karena itu, guna mendorong kepercayaan masyarakat membayar zakat, BAZNAS dan LAZNAS harus bahu membahu memberikan satu pembuktian lebih tajam lagi bahwa zakat dapat mengubah kemiskinan menjadi kemandirian dan bahkan kekayaan. Lebih jauh, zakat dapat membangun peradaban dan tentu saja keberkahan hidup umat dan rakyat Indonesia.
Semoga ke depan gerakan zakat di Indonesia semakin kuat dan terus tumbuh menjadi lebih kuat dan sangat kuat.*