Dalam derasnya pemberitaan dugaan penyelewengan dana kemanusiaan oleh lembaga filantropi belakangan ini, Wapres Ma’ruf Amin berikan penegasan bahwa masih banyak lembaga sosial yang terpercaya.
“Saya kira lembaga sosial Islam yang terpercaya itu banyak, ini ACT kan salah satu saja. Ini tidak boleh kemudian menghilangkan kepercayaan masyarakat,” ujar Wapres dalam keterangannya saat ditemui di Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (27/7) seperti rilis Republika.
Wapres pun mendorong agar lembaga filantropi Islam dapat lebih transparan. Laporan keuangan lembaga itu pun harus semakin terbuka kepada publik.
Baca Juga: Perlunya Memahami Zakat Harta
“Dengan transparansi itu orang akan bisa percaya. Jadi nanti laporan-laporan keuangannya agar lebih terbuka sehingga tidak ada lagi dugaan-dugaan,” ujar Wapres.
Penurunan
Usai kasus dugaan penyelewengan tersebut banyak pihak menilai akan terjadi penurunan. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pun memperkirakan itu.
“Yang turun kepercayaan terhadap lembaga. Sementara kebaikan itu rasanya akan tetap,” kata Deputi Baznas Arifin Purwakananta sebagaimana rilis merdeka.com.
Artinya penurunan itu memang satu efek yang akan menyusul usai sebuah kejadian masuk ke ruang publik dengan begitu deras.
Namun, seiring berjalannya waktu dan upaya perbaikan yang menjamin transparansi itu sendiri, masyarakat akan semakin memahami dan pasti kebaikan tidak akan pernah padam di muka bumi ini.
Namun satu sisi yang Arifin sangat tekankan ialah minat anak muda yang mau menjadi amil zakat juga menurun. Padahal sejauh ini upaya mengkader anak-anak muda agar tertarik terjun ke dalam dunia zakat dan filantropi terus dikobarkan.
Perbandingan
Kalau melihat yang ACT lakukan dalam hal dana operasional yang mengambil 13,7% memang tampak besar jika mengacu PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang membatasi 10%.
Kedua secara fakta memang telah melampaui ketentuan yang ada sebesar 10%. Namun jika perbandingan kita arahkan pada lembaga sejenis tingkat global, maka angka 13,7% masih terlihat wajar.
“Dana donasi yang sebagian dipotong untuk operasional sudah sangat lazim di organisasi nirlaba tingkat dunia. Pada website resminya, UNICEF dan OXFAM dengan jelas menyatakan bahwa sebagian dari donasi akan dipotong untuk operasional mereka, yaitu masing-masing 28 persen dan 30 persen.” (Ali Chamani Al-Anshory dalam opininya di bisnis.com.
Kritis
Sekarang bola ada pada publik sendiri. Rangkaian berita tentang ACT masih berlanjut hingga sekarang.
Apakah akan melihat kasus ini sebagai pelajaran dan publik berperan mendorong kemajuan lembaga filantropi dengan mendukung ketertiban sistem yang lebih transparan dan akuntabel. Atau berhenti melakukan donasi melalui lembaga filantropi. Sungguh tidak ada paksaan.
Namun satu hal, lembaga filantropi ada begitu banyak di negeri ini. Apakah spirit kebaikan yang selama ini terwadahi secara legal dan profesional akan kita matikan atau kita hidupkan dengan kebaikan yang lebih baik. Publik juga sangat berperan bahkan menentukan dalam hal ini.
Baca Lagi: Apa Bentuk Jihad Kita?
Sikap kritis publik sangat penting dalam menghadapi isu ini. Apakah akan “membeo” dengan rasa tidak percaya karena semata-mata berita. Atau bertindak bijaksana dengan kehati-hatian yang mengundang pengelola lembaga filantropi kian inovatif dan progresif serta akuntabel.*