Hari masih pagi (25/7), usai menuntaskan beberapa tugas, saya mendapati video dengan judul “Eksklusif! UAH Bicara Tentang Vaksin, Part 1: Sinovac- Ustadz Adi Hidayat pada channel youtube Adi Hidayat Official.
“Kaidah dasar dalam Islam bahwa apapun yang kita konsumsi, baik langsung melalui mulut kita atau pun yang disuntikkan dari bagian tubuh kita, atau semisal yang lainnya, atau bahkan perangkat-perangkat hidup kita.
Baca Juga: Jadilah Top Skor Kebaikan
Kalau kita turunkan baik ke tangannya, sandangnya misalnya, papannya dan lain sebagainya, maka secara umum konstruksi hukumnya harus berada dalam satu frame utama yang disebut dengan halal dan thoyyib,” jelasnya.
Makna Halal
Kemudian Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tentang apa maksud dari halal.
“Halal secara umum tidak bermasalah secara syariat,” tegasnya.
UAH pun memberikan contoh dalam bentuk kalimat yang digunakan oleh orang Arab.
“Hillul musykilah fahalal. Hillul ahbal fahalal. (yang artinya) Tali itu semerawut kemudian diurai menjadi baik lagi, halal, sehingga tidak ada lagi masalah.
Persoalan itu semerawut kayak benang kusut. Begitu diurai, sudah, gak ada masalah lagi. Halal. Sesuatu yang bebas dari persoalan,” ulasnya.
Secara syariat apa yang kita konsumsi bisa dipandang suci, baik. Baik dari segi materi asal atau juga baik dari segi cara memeroleh.
Kehalalan Vaksin
Kala didudukkan pada masalah vaksin maka caranya adalah melihat, dari mana bahannya.
“Apakah dari sesuatu yang dibenarkan oleh syariat. Hukum pokoknya Alquran, kemudian juga hadits-hadits Nabi SAW,” urainya.
Jadi, bagaimana Alquran, Hadits atau As-Sunnah memandang materi yang digunakan dalam pembuatan vaksin ini.
“Apakah bahannya itu halal secara syariah atau dilarang. Ada unsur-unsur yang dilarangnya atau tidak.
Ada nggak misalnya, mohon maaf misal, Islam melalui Alquran sebagai sumber-sumber hukum, Hadits sebagai sumber-sumber hukum mengharamkan, melarang. Misalnya penggunaan segala yang terkait dengan babi, atau bahan-bahan najis.
Maka terkait dengan vaksinasi ini, pertama, bahan materinya harus terbebas dari bahan-bahan yang dihukumi haram atau tidak diperkenankan oleh syariat,” paparnya.
Cara Memeroleh Vaksin
Kemudian penting juga melihat cara memerolehnya.
“Bahannya sudah suci tapi cara memerolehnya kita lakukan dengan cara yang salah. Mencuri (misalnya) maka menjadi haram. Belum digunakan jadi haram itu,” tandasnya.
Dengan demikian, maka cara memeroleh ini harus juga diperhatikan agar jangan sampai hal yang sudah halal menjadi rusak dan haram karena cara memerolehnya tidak benar.
Vaksin Harus Thoyyib
Ketika sudah bisa dipastikan bahan dan cara memerolehnya suci, baik dan halal, maka selanjutnya adalah thoyyib.
“Apa itu thoyyib? Kesesuaian antara vaksin yang dihasilkan, yang suci ini dengan kondisi tubuh orang yang akan divaksinasi. Ada efektivitasnya, makanya sering dikatakan efikasi atau kemanjuran.
Manjur nggak buat tubuhnya. Kemudian sesuai nggak dengan kondisi tubuh yang bisa menerima.
Walau pun vaksinnya halal tapi tubuh tidak bisa menerima dengan baik bahkan bisa jadi membahayakan misalnya, orang mengalami comorbid, tensi sedang tinggi yang tidak cocok dengan vaksin itu, maka sifatnya menjadi tidak thoyyib,” terangnya detail.
Dengan demikian vaksin boleh digunakan apabila memenuhi syarat utama, yakni halal dan thoyyib.
Baca Lagi: Jangan Pernah Membenci Nasihat
Demikian, satu bagian dari uraian Ustadz Adi Hidayat yang dapat saya sajikan dalam bentuk tertulis yang bersumber dari Youtube Adi Hidayat Official.
Semoga tulisan ini membantu menyebarkan kebaikan. Adapun penjelasan lebih lengkap bisa langsung disimak di sini Adi Hidayat Official.