Home Artikel Pinangki

Pinangki

by Imam Nawawi

Pinangki menjadi perhatian publik belakangan ini. Wanita bernama lengkap Pinangki Sirna Malasari yang merupakan eks jaksa telah bebas bersyarat.

Secara hukum, banyak orang memasalahkan, mengapa Pinangki begitu cepat mendapatkan remisi sehingga bebas bersyarat.

Kejaksaan Agung mengemukakan pendapat bahwa hal itu kewenangan dari Kemenkumham cq Dirjen Pemasyarakatan.

Demikian pun yang Wakil Ketua KPK alexander Marwata jelaskan. Bahwa pemberian bebas bersyarat kini kewenangan Kemenkumham.

“Kan Pinangki itu kan dihukumnya cuma 4 tahun, yang jelas sekarang hak-hak terpidana ya, entah itu remisi, entah itu bersyarat, itu menjadi kewenangan dari Dirjen Kumham kan gitu,” ucap Alex seperti lansir detik.com.

CNN mengabarkan bahwa Pinangki hanya menjalani pidana penjara selama satu tahun lebih alias tidak sesuai dengan vonis majelis hakim tingkat banding yang menghukum Pinangki dengan pidana empat tahun penjara.

Baca Juga: Indahnya Hidup dengan Islam – Mas Imam Nawawi

Namun, lanjutnya, sampai saat artikel ini tayang, belum ada penjelasan lengkap dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait proses hukum ini.

Jilbab

Minat publik tidak saja pada sisi hukum, tetapi juga pakaian Pinangki kala bebas yang melepas jilbab.

Padahal, sebelum bebas, Pinangki memakai jilbab saat mengikuti persidangan kasus korupsi.

Tak urung publik kembali memberikan perhatian, mengapa hal itu bisa terjadi.

Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad memberikan respon sekaligus usul kepada penegak hukum agar membuat baju khusus persidangan.

Ia mengusulkan perlunya desain baju khusus persidangan yang rapi dan sopan tanpa harus memakai simbol dari suatu agama tertentu, seperti lansir CNN Kamis (8/9).

Makna

Dengan demikian Pinangki membuat publik sadar bagaimana hukum terhadap koruptor bisa begitu kordial. Pada saat yang sama bagaimana jilbab sesungguhnya bagi setiap pengguna.

Buya Hamka mengatakan bahwa manusia tidak lebih dari budak kebiasaan.

Artinya, dalam kasus Pinangki, orang akan konsisten dengan jilbab, kalau dia memang terbiasa dengan jilbab.

Tetapi jika sebaliknya, tentu ia tidak akan merasa pakaian (jilbab) hanya perlu kala memang dihajatkan.

Dalam konteks ini kita bisa mengambil pelajaran bahwa dalam hal pakaian pun orang perlu yang namanya visi, keyakinan dan komitmen.

Baca Lagi: Pastikan Arah Hidup – Mas Imam Nawawi

Hanya orang yang teguh hatinya pada kebenaran yang akan sanggup menggunakan pakaian yang relevan dengan visi hidupnya.

Puncaknya, kita harus merenung, bahwa dalam setiap peristiwa selalu ada pelajaran, hikmah dan anutan. Kita tidak boleh berhenti pada tahap heran, membenci, lalu kita tidak membawa pulang kebijaksanaan.

Peristiwa ini harus jadi sejarah, bahwa jilbab adalah manivestasi visi dan keyakinan. Bukan pakaian yang sebatas mode apalagi untuk menutupi kepentingan.*

Mas Imam Nawawi

 

Related Posts

Leave a Comment