Sebagian orang banyak yang semangat mendapatkan kebahagiaan dunia berupa harta. Tetapi, sudahkah diri sadar akan perlunya memahami zakat?
Secara bahasa dalam kamus Mu’jam Al-Wasith zakat berarti bertambah (az-ziyadah), tumbuh (an-nama-u) dan keberkahan (barokah).
Di dalam Alquran terdapat kata yang memiliki akar yang sama dengan kata zakat, seperti suci (QS. Asy-syam:9 dan Al-A’la: 14), kemudian berarti perbaikan (QS. Al-Kahfi: 81) dan berarti pujian (QS. An-Najm: 32).
Namun demikian dalam pandangan Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Hawi istilah zakat telah dikenal secara ‘urf (adat istiadat) oleh bangsa Arab jauh sebelum Islam datang.
Baca Juga: Mengapa Kekayaan Pejabat Disorot?
Secara istilah menurut Madzhab Syai’i zakat berarti nama untuk sesuatu yang dikeluarkan dari harta dan badan dengan cara tertentu.
Bentuk Harta yang Wajib Zakat
Zakat itu berlaku untuk jenis harta tertentu, seperti penghasilan, hasil panen (pertanian), peternakan, maupun emas dan perak, perdagangan, termasuk belakangan berupa saham.
Meski demikian ada jenis harta yang tidak termasuk kena wajib zakat, seperti rumah, tanah, kendaraan, apabila tidak produktif.
Seperti makna dari kata wajib, jika ada seorang Muslim tidak mengeluarkan zakat dan mengingkari kewajiban zakat, maka status keislamannya bisa gugur (lihat buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 4 tentang Zakat karya Ahmad Sarwat).
Waktu Menunaikan Zakat
Zakat dari segi waktu memeliki ketentuan waktu tersendiri. Zakat fitrah misalnya, hanya dikeluarkan saat Ramadhan hingga pada hari raya Idul Fitri.
Kemudian untuk zakat emas, perak, uang tabungan, perniagaan, dan peternakan diekluarkan pada saat telah dimiliki genap satu tahun, terhitung sejak mencapai jumlah minimal nisab.
Zakat pertanian, zakat rikaz, dan zakat profesi dikeluarkan pada saat menerima harta.
Syarat Zakat Harta (Maal)
Harta zakat memiliki beberapa persyaratan. Mulai dari status kepemilikan penuh, harta halal dan diperoleh secara halal, harta dapat berkembang atau diproduktifkan, mencapai nsab, bebas dari hutang, mencapai haul dan dapat ditunaikan saat panen.
Contoh Perhitungan Zakat Maal
Sebagaimana dicontohkan oleh Badan Amil Zakal Nasional di laman resminya, perhitungan zakat maal sebagaimana berikut.
2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun
Sebagai contoh, perhatikan di bawah.
Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp 100.000.000. Jika harga emas saat ini Rp 622.000/gram, maka nisab zakat senilai Rp 52.870.000.
Dengan demikian Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan yaitu :
2,5 % x Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000.
Harga emas tentu saja mengikuti perkembangan yang terjadi setiap waktunya.
Penutup
Sebagai seorang Muslim yang dikaruniai harta, tentu soal zakat ini sangat penting dipahami agar apa yang menjadi kewajiban dapat ditunaikan dengan sebaik-baiknya.
Baca Lagi: Apa Bentuk Jihad Kita?
Demikian ulasan ringkas tentang perlunya memahami zakat, semoga bermanfaat bagi sahabat yang ingin menunaikan zakat.
Selebihnya dapat belajar lebih lengkap kepada para ahli fiqh agar hidup semakin berkah sebagaimana salah satu dari makna zakat itu sendiri.