Harian Republika, Rabu (22/12/21) menurunkan berita berjudul “Jurusan di SMA Ditiadakan.” Sehari sebelum berita ini tayang seorang guru saya waktu SMA bertanya, apakah ide peniadaan jurusan di SMA itu menarik?
Bagi saya secara mendasar ide ini menarik, jika tujuan dari peniadaan jurusan adalah dalam rangka memberi bekal berpikir komprehensif kepada para siswa.
Tetapi jika ternyata tidak demikian, maka itu hanya akan menjadi satu langkah awal, yang pada akhirnya suatu saat di kemudian hari, penjurusan akan diterapkan.
Sama seperti kasus UN, awalnya tidak ada, kemudian diadakan, lalu menjadi tidak ada lagi. Inilah yang terjadi dalam satu sisi pada dunia pendidikan negeri ini.
Namun, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memiliki sejumlah alasan, mengapa langkah meniadakan jurusan itu diterapkan.
Alasan utamanya adalah guna memberi ruang lebih banyak bagi pengembangan karakter dan kompetensi siswa. Sekalipun ini belum disertai oleh petunjuk pelaksanaan yang memadai, namun hal itu bisa dipahami seiring dengan perubahan tantangan pendidikan yang berubah begitu cepat.
Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Amindito Aditomo menyatakan siswa bebas memilih pelajaran yang sesuai minatnya.
Baca Juga: Viral Laptop Merah Putih
“Misalnya, siswa ingin menjadi insinyur, akan boleh mengambil matematika lanjutan dan fisika lanjutan, tanpa mengambil biologi. Ia boleh mengombinasikan itu dengan mata pelajaran IPS, bahasa dan kecakapan hidup yang sejalan dengan minat dan rencana kariernya.”
Opsional
Meski demikian, kurikulum prototipe 2022 ini tidak diharuskan bagi sekolah untuk menerapkannya, sifatnya opsional, bisa dipilih.
Jadi, kurikulum ini tak perlu bikin deg-degan pihak sekolah, karena sifatnya yang tidak diharuskan diterapkan oleh semua sekolah.
“Kita akan melakukan secara bertahap, secara tenang, dan dengan kemerdekaan full sekolah tanpa paksaan,” kata Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Takwa dan Terampil
Sekarang apa sikap kita melihat kebijakan tersebut?
Pertama adalah melihat kembali tujuan pendidikan nasional berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003.
Tujuannya ialah, “Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Artinya, peniadaan jurusan atau pun penambahan atau tidak ada perubahan sejatinya bukan hal yang substansi. Sejauh tujuan pendidikan secara konstitusi masih menjadi target utama.
Baca Lagi: Hadirkan Kecerdasan Ekstra
Tetapi, kalau kemudian peniadaan hanya dalam rangka mengambil jalan pintas siswa di sekolah memiliki keahlian namun tidak kuat dalam iman takwa, jelas hal itu tidak dapat dibenarkan.
Meski demikian, kita tidak bisa langsung menolak atau menerima kurikulum prototipe 2022 itu, mengingat memang belum ada naskah akademik dan pembahasan utuh satu sisi. Di sisi lain, langkah ini memang bisa dipandang perlu agar anak bangsa dapat melihat dan menyiapkan diri lebih terampil dalam menghadapi tantangan zaman di masa mendatang.*