Home Berita Melirik Sidang Genosida di Belanda
Melirik Sidang Genosida di Belanda

Melirik Sidang Genosida di Belanda

by Imam Nawawi

Hari-hari ini dunia mulai menyaksikan sidang gugatan genosida yang Afrika Selatan ajukan ke Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag Belanda, atas serangan Israel yang luar biasa terhadap rakyat Palestina, Jumat (12/1/24).

Dan, media mencatat, itu adalah kali pertamanya bagi Israel menjalani proses pengadilan internasional atas tuduhan genosida yang dilakukan di Gaza.

Baca Juga: Masih Adakah Kemanusiaan untuk Palestina?

Sidang perdana berlangsung pada 11/1/24 dan itu menjadi momentum bersejarah, karena ini adalah pertama kali proses pengadilan atas dugaan tindak kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel.

Pelanggaran

Seperti dilansir oleh Kompas, Afrika Selatan menilai, tindakan Israel telah memenuhi karakter dari sebuah kejahatan genosida. Yaitu adanya itikad membawa kehancuran terhadap kelompok warga Palestina di Jalur Gaza.

Ada tiga tindakan yang masuk kategori genosida. Pertama, membunuh warga Palestina di Gaza.

Kedua, menyebabkan penderitaan fisik dan mental yang serius.

Ketiga, memberikan kondisi hidup yang dapat menyebabkan kehancuran fisik bagi mereka.

Dan, semua itu tindakan yang merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Genosida pasal 2 poin (a), (b), dan (c).

Afrika Selatan pun mengajukan tuntutan yang tegas, meminta pengadilan segera menerapkan tindakan untuk melindungi hak-hak orang Palestina dari kerusakan lebih lanjut yang berat dan tidak dapat diperbaiki.

Selanjutnya, Afrika Selatan juga ingin pemenuhan kewajiban sebagai negara yang terikat oleh Konvensi Genosida untuk mencegah tindakan genosida.

Terus Serang

Sementara sidang masih berjalan, Israel tidak menghentikan serangan. Republika menulis dengan judul, “Israel Teruskan Genosida.”

Republika menurunkan laporan “Pada Jumat dini hari (12/1/24), sejumlah warga sipil telah syahid dan lainnya menderita luka-luka ketika pendudukan Israel melanjutkan perang genosida yang menghancurkan terhadap Jalur Gaza selama 98 hari berturut-turut.”

Media mencatat sebanyak 23.469 jiwa telah terbunuh akibat serangan militer Israel, sebagian dari mereka wanita dan anak-anak. Kemudian sekitar 60 ribu orang terluka. Kemudian hampir 8000 orang masih “hilang.”

Apakah persidangan akan mengubah situasi itu?

Baca Lagi: Kita yang Butuh Palestina, Mengapa?

Republika menulis, “Keputusan ICJ nantinya bersifat mengikat. Namun, kemampuan ICJ untuk menegakkan atau menerapkan keputusannya sangat kecil. Afrika Selatan telah mendesak Mahkamah Internasional untuk memberlakukan tindakan sementara pada Israel untuk menghentikan serangannya di Gaza. Dengan mengajukan kasus ke ICJ, Afrika Selatan juga meminta agar ICJ mengambil tindakan untuk mencegah genosida Israel.”

Jadi, masih belum ada titik terang untuk menghentikan situasi buruk yang rakyat Palestina alami sampai detik ini. Tetapi keadilan akan segera tiba Insya Allah.*

Mas Imam Nawawi

 

Related Posts

Leave a Comment