Home Berita JHT Mengapa Harus 56 Tahun?
JHT Mengapa Harus 56 Tahun?

JHT Mengapa Harus 56 Tahun?

by Imam Nawawi

Publik jagat maya kembali mendapat suguhan yang mengundang pertanyaan serta heboh. Kali ini perihal JHT alias Jaminan Hari Tua yang bisa cair hanya pada usia 56 tahun.

Media melansir bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru bahwa pencairan dana jaminan hari tua (JHT) baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.

Baca Juga: Pemuda Bisa

Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan itu mengganti peraturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa peserta yang mengundurkan diri mendapatkan haknya secara tunai usai melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Respon Netizen

Netizen pun memberi respon akan hal itu, terutama yang aktif memantau melalui twitter.

Akun @YudiGuci menuliskan, “Padahal potongan JHT 5,7 persen itu, 2% gaji kita + 3.7% dari perusahaan tempat kita kerja. Ga ada bantuan pemerintah secuilpun, tiba2 ditahan sd umur 56 tahun. Jika kita di-PHK sebelum umur tsb. Mau makan apa korban PHK. Jika ini bener, kejam ini pemerintah ama rakyatnya.”

Kemudian akun @FauziahTioTian menulis, “G beres,, hak orang koq dikuasai. Kecualii itu uang dari hasil kerja si karyawan yang gajinya dipotong tiab bulan, belum lagi pemotongan pajak. Apa itu bisa menjamin keberlangsungan hidup orang tersebut, ketika terjadi PHK atau kematian sebelum masanya.”

Tentu saja banyak komentar dari akun lain, mulai dari yang tidak serius sampai yang mencoba untuk hadirkan respon lucu.

Namun dari ungkapan netizen tersebut kita dapat menarik pemahaman bahwa aturan baru dari Menteri Ketenagakerjaan itu amat bertentangan dengan harapan masyarakat kecil.

Wajar apabila kemudian Konferedasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkritik Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebagaimana yang Kompas laporkan.

“Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya,” Kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui keteratangan tertulis, Jumat (11/2/2022).

Perhatian untuk Rakyat

Fakta ini membuat kita semua semakin penting bertanya, kemanakah perhatian dan keberpihakan pemerintah kepada rakyat.

Kemudian apa alasan yang secara rasional publik dapat memahami ketetapan tersebut. Contoh saja, mengapa harus usia 56 tahun?

Bagaimana kalau sebelum 56 tahun telah meninggal dunia?

Baca Lagi: Generasi Tanggap Masa Depan

Bagaimana logika yang mendasari ketetapan itu. Kemudian manfaat langsung kepada masyarakat apa?

Tetapi beginilah sebuah kebijakan yang memang kurang memberikan perhatian memadai terhadap rakyat. Kerapkali tanpa landasan dan sistem penjelas yang publik dapat menerima penjelasan gamblang.

Sekalipun demikian Menaker telah menetapkan satu program khusus orang yang terkena PHK, yaitu JKP.

JKP adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja.

Media mengabarkan pemerintah akan meluncurkan JKP itu pada 22 Februari 2022.

Tetapi terlepas dari apa pun, sebaiknya pemerintah mengambil langkah bijaksana dengan menindaklanjuti keberatan rakyat.

Jangan sampai sebuah keuntungan dalam hitungan pemerintah ternyata berbalik menjadi kerugian nyata bagi rakyat.*

Mas Imam Nawawi

Related Posts

Leave a Comment