Home Artikel Frustasi Mengelola Negeri?

Frustasi Mengelola Negeri?

by Imam Nawawi

Ramai sekali berita yang mengabarkan tentang usaha menjual pulau yang ada di negeri ini. Apakah pengelola negara telah frustasi mengelola negeri?

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan per 30 September 2022, utang pemerintah mencapai 7.420 triliun. Lihat laporan tempo.co.

Situasi Indonesia memang tidak sedang baik-baik saja, terutama sejak pandemi memukul negeri ini.

Namun anehnya ada dua kebijakan yang justru menghambat kemajuan ekonomi dalam negeri. Mulai dari kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM.

Kemudian agenda pemerintah yang mengedepankan pembangunan IKN. Satu program yang urgensinya bagi ekonomi, kesehatan dan pendidikan bangsa, bisa kita katakan, boleh nanti dilanjutkan.

Menjual Pulau

Saya membaca dari okezone.com bahwa 100 pulau akan dijual melalui lelang yang dilakukan oleh PT Leadership Island Indonesia (LII) di New York.

Nah, menurut Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian langkah itu perlu. Karena upaya pengembangan pulau-pulau yang ada mengalami kendala dana. Langkah itu juga ia nilai penting daripada pulau-pulau itu kosong.

“Pada intinya akan (PT LII) akan mengembangkan kawasan sebagai eco tourism, sebetulnya bagus menurut saya, daripada dia tidak digunakan kosong begitu saja,” kata Tito saat ditemui di Kantornya, Senin (5/12/2022).

Jadi niatnya adalah bagaimana pulau-pulau kosong itu produktif, secara ekonomi terutama. Kalau menunggu dana dari pemerintah, peluangnya kecil, maka “jual” saja ke orang dimanapun juga. Yang penting mau, pulau aktif, Indonesia untung, kira-kira begitu.

Apakah ini gambaran bahwa pemerintah frustasi mengelola negeri?

Pertanyaan

Tentu saja keputusan itu menimbulkan begitu banyak pertanyaan. Lalu bagaimana dengan semangat NKRI Harga Mati?

Apakah langkah itu bukan sama dengan menjual bagian dari NKRI?

Kemudian ada juga narasi yang mengemukakan UU 27 Tahun 2007 yang dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tidak boleh ada pulau menjadi milik perorangan.

Boleh untuk pihak tertentu mengembangkan dan memanfaatkan sebatas hak pakai atau hak sewa. Jadi bukan memiliki.

Jika benar seperti itu maka uraian pengamat politik Jamiluddin Ritonga kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (6/12) penting jadi perhatian kita bersama.

Ia menegaskan bahwa tindakan menjual Kepulauan Widi sudah menyalahi UU yang berlaku. Pihak yang melakukan hal itu sudah seharusnya mendapat tindakan berdasarkan hukum yang berlaku.*

Mas Imam Nawawi

 

Related Posts

Leave a Comment