Home Artikel Bukan ke MK Tapi Hak Angket, Efektif?
Bukan ke MK Tapi Hak Angket, Efektif?

Bukan ke MK Tapi Hak Angket, Efektif?

by Imam Nawawi

Sengketa pasca pemilu jalurnya ke MK. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2023 tentang MK. Namun, tidak seperti 2014 dan 2019, tahun 2024 muncul ide DPR gunakan hak angket. Kenapa tidak ke MK (lagi)?

Adalah Ganjar Pranowo yang mendorong hak angket di DPR. Capres nomor urut 1 Anies Baswedan pun menyambut ide itu.

Anies bilang, PKB, NasDem, dan PKS, akan siap bekerjasama.

“Gini, ketika kita mendengar akan melakukan, kami melihat itu ada inisiatif yang baik dan ketika Pak Ganjar menyampaikan keinginan untuk melakukan angket itu, Fraksi PDI Perjuangan adalah fraksi yang terbesar. Kami yakin bahwa Koalisi Perubahan, Partai NasDem, PKB, PKS, akan siap untuk bersama-sama,” kata Anies di Yusuf Building Law Firm, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024) seperti dilansir detik.com.

Hak angket DPR dapat menjadi sarana meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024. Seperti ramai dalam berita dan perbincangan publik, pelaksanaan pilpres 2024 diduga sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Mengapa Tidak MK?

Pertanyaan ini mungkin klise bagi sebagian orang, tetapi ini tetap perlu penjelasan, mengapa tidak ke MK.

Baca Juga: Tenang, Tuhan Tak Tinggal Diam

Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar memberikan pandangan bahwa mengajukan sengketa Pilpres 2024 di MK akan sulit.

Hal itu karena rata-rata hakim konstitusi hanya akan mendalami sisi formalitas, tidak dengan nilai sebuah demokrasi dan konstitusi yang saat ini terganggu.

“Ini yang berbahaya, ketika MK mengikatkan diri kepada formalitas tetapi pada saat yang sama demokrasi terganggu secara substantif,” ujar Zainal di program Kompas Petang KOMPAS TV, Sabtu (17/2/2024) seperti dilansir kompas.tv.

Substansi

Dari data tersebut, kita dapat mengambil benang merah, bahwa hasil pilpres 2024 bisa kita nilai sarat kecurangan.

MK sebagai pengadil dalam sengketa pilpres, sebagaimana selama ini berlangsung tak lagi dianggap kapabel.

Baca Lagi: Pemimpin Muda, Umur atau Karya?

Kata Zainal Arifin Mochtar, itu karena logika dalam memandang sengketa sebatas aspek formal. Sama sekali tidak menjangkau substansi demokrasi tegak atau roboh.

Sisi lain, peluang bernama hak angket sangat terbuka. Terlebih posisi PDIP tidak lagi sejalan dengan Jokowi. Jika ide hak angket ini lahir dari Ganjar dan Anies menyambut, sangat mungkin Megawati akan membuka diri.

Sebagian pihak menilai, hak angket penting dan mendesak untuk mempertegas benar atau tidak telah terjadi kecurangan dalam pilpres 2024. Lalu akan seperti apa nantinya? Kita tunggu hari-hari mendatang!*

Mas Imam Nawawi

 

Related Posts

Leave a Comment