Home Berita Anak Tapi Membunuh Orang Tua, Gejala Apa?
Anak Membunuh Orang Tua

Anak Tapi Membunuh Orang Tua, Gejala Apa?

by Imam Nawawi

Usia anak tapi sudah membunuh. Ini tidak bisa kita pandang biasa. MAS (14 tahun) yang menusuk ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, penting jadi pelajaran.

Kabar beredar MAS tertekan karena ambisi orang tuanya sejak kecil. MAS kerap mendapat tekanan agar menjadi siswa yang pintar dan harus masuk sekolah negeri.

Kompas mengabarkan bahwa sempat MAS membuat status WA. Isinya ketika baru sampai rumah ia mengeluh. Orang tuanya langsung menyuruh belajar lagi. Itu adalah status sebelum pembunuhan terjadi.

Meski demikian, polisi belum bisa memastikan. Polisi bahkan masih terus mendalami motif MAS.

Parricide

Tindakan MAS membunuh ayah dan nenek, serta melukai ibu disebut parricide. Pembunuhan terhadap ibu dikenal sebagai matricide.

Republika mengutip pendapat dr Khanna, bahwa dalam kasus parricide lingkungan keluarga memainkan peranan penting.

Baca Juga: Sistem Berpikir Jadi Eror Karena Candu Judi Online

Kadang kala anak merasa terbebani dengan tekanan untuk tampil sempurna. Bisa juga karena ada tekanan fisik maupun emosional, yang mengarah pada kebencian anak terhadap orang tua.

Berbagai Aspek

Sementara itu Tempo mengabarkan pandangan pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri.

Bagi pria berkacamata itu, penting untuk menelaah soal ini dari berbagai aspek untuk memahami akar penyebab perilaku kekerasan.

Reza menekankan 5 hal penting diperiksa, mulai dari kesehatan mental dan penyalahgunaan zat terlarang, fantasi kekerasan, ekspresi amarah, stabilitas di pendidikan, hingga relasi sosial.

“Hubungan anak dengan teman sebaya, keluarga, dan komunitasnya sering menjadi faktor paling dominan dalam membentuk perilaku,” kata Reza kepada Tempo.

Lebih jauh, Reza memiliki dugaan bahwa perilaku menyimpang anak itu tak lepas dari peran media sosial dan teknologi. Karena itu Reza mewanti-wanti pentingnya pembatasan akses anak terhadap media sosial.

Menyesal

Meski demikian, berita dari Tempo juga mengatakan bahwa MAS menyadari perbuatannya. Kepada penyidik, MAS ingin bertemu dengan ibunya.

“Dengan menangis. ‘Ibu, saya doakan ibu, biar cepat sembuh. Saya ingin cepat ketemu. Saya mau minta maaf,” ucap Pelaksana Harian Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menirukan ucap MAS, Selasa, 3 Desember 2024.

Namun, atas perbuatannya, anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP Subsider 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penghilangan nyawa orang. “Lanjut dengan juga kita lapis dengan pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.” ucap Nurma kepada Tempo.*/Himpunan berbagai sumber

Related Posts

Leave a Comment