Home Berita 2 Fakta Terbaru ACT
2 Fakta Terbaru ACT

2 Fakta Terbaru ACT

by Imam Nawawi

Saat membuka google siang ini, halaman pertama telah menampilkan setidaknya 2 fakta terbaru tetang ACT.

Pertama, Kementerian Sosial Cabut Izin ACT.

Mensos Ad Interim, Muhadjir langsung mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) milik ACT.

CNN mengabarkan, “Dia mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.”

Hal itu karena menurut Pasal 6 ayat (1) PP No 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Masyarakat membatasi hanya boleh maksimal 10%.

Baca Lagi: Problem Pembangunan Indonesia

“Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali,” kata Muhadjir seperti rilis CNN.

Tak Masuk Terduga Organisasi Terorisme

Fakta kedua, BNPT sebut bahwa ACT tak masuk daftar terduga organisasi terorisme.

Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid menuturkan kepada media bahwa masih butuh kajian dan pendalaman. Walau pun PPATK telah menyampaikan data kepada BNPT dan Densus 88 tentang kasus ACT yang merupakan data intelijen terkait transaksi yang mencurigakan.

Menurutnya, BNPT dan Densus 88 Antiteror Polri bekerja berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Karena itu, lapor Okezone Ahmad menjelaskan, jika aktivitas keuangan yang terendus itu berkaitan langsung dengan terorisme, aparat penegak hukum akan mengambil tindakan.

Langkah Perbaikan

Kasus ACT yang pemerintah respon secara cepat dengan mencabut izin harus menuju pada langkah perbaikan.

Sebab masih ada pandangan yang meminta agar semua bisa melihat segala jenis isu yang berkembang melalui proses yang dapat menghadirkan fakta, baik secara hukum, keuangan dan syariah.

Baca Juga: Bijak Membaca Berita

Sementara itu sampai saya menuliskan berita ini, belum ada link berita lain yang memberikan respon ACT dua fakta terbaru tersebut. Termasuk pandangan pakar terhadap dua fakta itu.*

Mas Imam Nawawi

Related Posts

Leave a Comment